KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
1.
Bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. : KEP/08/V/1980, Nomor : 050 Tahun
1980, tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan
kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada
Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;
2.
Bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang
petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan
disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan
pembangunan dewasa ini;
3.
Bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya
yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;
1.
Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto
Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang
Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan :
1.
Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2.
Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 079
tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.
Kedua
: mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga
:
menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan
dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian
setempat
Keempat
: apabila kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
: di jakarta
Pada
tanggal : 25 Pebruari 1991
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar